Biografi EUGEN EHRLICH beserta Pemikiran dan Aliran Filsafat Hukum
Eugen Ehrlich
merupakan seorang ahli hukum yang memiliki pendirian sosiologi hukum. Ehrlich
lahir pada tanggal 14 September 1962 di Czernowitz, Kekaisaran Austria yang
sekarang menjadi Chernovtsy, Ukraina.
Ehrlich memiliki
riwayat pendidikan di Universitas Wina dengan bidang hukum dan mengajar disana
selama beberapa tahun. Ehrlich dilatih sebagai ahli hukum dan sejarawan hukum,
yang mengkhususkan diri dalam Hukum Romawi. Dia kemudian menjadi rektor
Franz-Josef yang berbahasa Jerman di Universitas Czernowitz.[1]
Dikarenakan Ehrlich merupakan keturunan Yahudi, ia terpaksa mengundurkan diri
dari jabatannya karena setelah Perang Dunia Pertama terjadi peningkatan
nasionalis dan sentimen anti-Semit.
Sosiologi hukum
Ehrlich sebagian didasarkan pada hukum kebebasan, atau rasa keadilan, doktrin
yang dirumuskan di Jerman oleh Hermann Kantorowicz. Dia mengakui dua sumber
hukum yang saling melengkapi: pertama, sejarah hukum dan yurisprudensi yaitu
preseden yang tampaknya berguna, bersama dengan penjelasan tertulis mereka dan
kedua, “living law” sebagaimana yang
termanifestasi dalam kebiasaan sosial saat ini. Karena komponen kedua lebih
baru, para pembaca Ehrlich cenderung mengabaikan yang pertama, dan beberapa
percaya secara keliru bahwa dia telah menolak hukum formal sepenuhnya. Karya
utamanya adalah Prinsip-Prinsip Mendasar Sosiologi Hukum (1913), yang membahas
hukum negara-negara yang berbeda dan menyimpulkan bahwa perkembangan hukum
kurang terjadi melalui undang-undang atau ilmu peradilan daripada melalui
pengembangan masyarakat itu sendiri.[2]
Teori living law
dari Eugene Ehrlich menyatakan dalam setiap masyarakat terdapat aturan-aturan
hukum yang hidup (living law). Semua hukum dianggap sebagai hukum sosial, dalam
arti bahwa semua hubungan hukum ditandai oleh factor-faktor sosial ekonomi.
Kenyataan hukum social yang melahirkan hukum,termasuk dunia pengalaman manusia,
dan dengan demikian ditanggapi sebagai ide normatif. Terdapat empat jalan agar
kenyataan-kenyataan yang anormatif menjadi normatif yaitu kebiasaan, kekuasaan
efektif, milik efektif, pernyataan kehendak pribadi.[3]
Aliran yang
dianut oleh Eugen Ehrlich adalah sociological jurisprudence karena pemikiran
Eugen menitikberatkan pada kehidupan sosial. Ciri dari pemikiran Eugen ini
tidak menitikbertakan pada negara ataupun undang-undang namun, disini yang
berperan haruslah masyarakat itu sendiri sebagai makhluk sosial.
[1] Michel Coutu, 2009, "Book Review: Living Law: Reconsidering Eugen
Ehrlich, by Marc Hertogh (ed)." Osgoode Hall Law Journal 47.3 (2009) :
587-593. Hlm. 587.
[2] Amy Tikkanen, 2018, Eugen Ehrlich, Encyclopædia Britannica,
inc
[3] Hayatul Ismi, 2012, Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Hak
Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional, Jurnal
Ilmu Hukum, Vol. 2. No. 2. Hlm.141.
No comments:
Post a Comment