Monday, December 10, 2018

Biografi EUGEN EHRLICH beserta Pemikiran dan Aliran Filsafat Hukum

Biografi EUGEN EHRLICH beserta Pemikiran dan Aliran Filsafat Hukum
Eugen Ehrlich merupakan seorang ahli hukum yang memiliki pendirian sosiologi hukum. Ehrlich lahir pada tanggal 14 September 1962 di Czernowitz, Kekaisaran Austria yang sekarang menjadi Chernovtsy, Ukraina.
Ehrlich memiliki riwayat pendidikan di Universitas Wina dengan bidang hukum dan mengajar disana selama beberapa tahun. Ehrlich dilatih sebagai ahli hukum dan sejarawan hukum, yang mengkhususkan diri dalam Hukum Romawi. Dia kemudian menjadi rektor Franz-Josef yang berbahasa Jerman di Universitas Czernowitz.[1] Dikarenakan Ehrlich merupakan keturunan Yahudi, ia terpaksa mengundurkan diri dari jabatannya karena setelah Perang Dunia Pertama terjadi peningkatan nasionalis dan sentimen anti-Semit.
Sosiologi hukum Ehrlich sebagian didasarkan pada hukum kebebasan, atau rasa keadilan, doktrin yang dirumuskan di Jerman oleh Hermann Kantorowicz. Dia mengakui dua sumber hukum yang saling melengkapi: pertama, sejarah hukum dan yurisprudensi yaitu preseden yang tampaknya berguna, bersama dengan penjelasan tertulis mereka dan kedua, “living law” sebagaimana yang termanifestasi dalam kebiasaan sosial saat ini. Karena komponen kedua lebih baru, para pembaca Ehrlich cenderung mengabaikan yang pertama, dan beberapa percaya secara keliru bahwa dia telah menolak hukum formal sepenuhnya. Karya utamanya adalah Prinsip-Prinsip Mendasar Sosiologi Hukum (1913), yang membahas hukum negara-negara yang berbeda dan menyimpulkan bahwa perkembangan hukum kurang terjadi melalui undang-undang atau ilmu peradilan daripada melalui pengembangan masyarakat itu sendiri.[2]
Teori living law dari Eugene Ehrlich menyatakan dalam setiap masyarakat terdapat aturan-aturan hukum yang hidup (living law). Semua hukum dianggap sebagai hukum sosial, dalam arti bahwa semua hubungan hukum ditandai oleh factor-faktor sosial ekonomi. Kenyataan hukum social yang melahirkan hukum,termasuk dunia pengalaman manusia, dan dengan demikian ditanggapi sebagai ide normatif. Terdapat empat jalan agar kenyataan-kenyataan yang anormatif menjadi normatif yaitu kebiasaan, kekuasaan efektif, milik efektif, pernyataan kehendak pribadi.[3]
Aliran yang dianut oleh Eugen Ehrlich adalah sociological jurisprudence karena pemikiran Eugen menitikberatkan pada kehidupan sosial. Ciri dari pemikiran Eugen ini tidak menitikbertakan pada negara ataupun undang-undang namun, disini yang berperan haruslah masyarakat itu sendiri sebagai makhluk sosial.




[1] Michel Coutu, 2009, "Book Review: Living Law: Reconsidering Eugen Ehrlich, by Marc Hertogh (ed)." Osgoode Hall Law Journal 47.3 (2009) : 587-593. Hlm. 587.
[2] Amy Tikkanen, 2018, Eugen Ehrlich, Encyclopædia Britannica, inc
[3] Hayatul Ismi, 2012, Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2. No. 2. Hlm.141.

No comments:

Post a Comment