Biografi HANS KELSEN beserta Pemikiran dan Aliran Filsafat Hukum
Hans kalsen merupakan ahli hukum yang sangat hebat. Dia juga seorang pribadi yang luar biasa kualitas yang mengatasi banyak rintangan dan kemunduran dalam hidup yang kaya dalam berbagai peristiwa.[1] Hans kalsen lahir di Praha, 11 Oktober 1881. Keluarga Hans Kalsen memiliki keluarga kelas menengah yang berasal-usul Yahudi berbahasa Jerman. Pada usia tiga tahun, keluarganya pindah ke Wina, dan disinalah Hans Kalsen menempuh studi akademis. Dan pada tahun 1906, Kalsen dianugrahi gelar doktor oleh Universitas Wina.
Hans kalsen merupakan ahli hukum yang sangat hebat. Dia juga seorang pribadi yang luar biasa kualitas yang mengatasi banyak rintangan dan kemunduran dalam hidup yang kaya dalam berbagai peristiwa.[1] Hans kalsen lahir di Praha, 11 Oktober 1881. Keluarga Hans Kalsen memiliki keluarga kelas menengah yang berasal-usul Yahudi berbahasa Jerman. Pada usia tiga tahun, keluarganya pindah ke Wina, dan disinalah Hans Kalsen menempuh studi akademis. Dan pada tahun 1906, Kalsen dianugrahi gelar doktor oleh Universitas Wina.
wikipedia.com |
Tahun 1905
merupakan tahun penting bagi Kalsen, karena pada tahun ini ia melakukan
publikasi buku pertamanya yang berjudul “Die
Staatskhre des Dante Alighieri”. Pada tahun 1908, ia menghadiri seminar di
Heidelberg yang dipimpin oleh Georg Jellinek yang pada saat itu merupakan otoritas
dalam hukum publik. Pada 1911 Kelsen memenuhi syarat sebagai guru dalam hukum
publik dan filsafat hukum di Universitas Wina dengan karya besar pertamanya
yaitu “Hauptprobleme der
Staatsrechtskhre”, sebuah studi 700 halaman tentang teori hukum publik.
Pada 1914 ia mendirikan dan mengedit Jurnal Publik hukum Austria (tiga volume).[2]
Selama perang
dunia 1 berlangsung, Kalsen bertugas sebagai penasihat militer dan keadilan
serta memiliki peran yang sangat penting dalam politik sebagai penasihat hukum.
Pada tahun 1918 ia menjadi profesor hukum di Universitas Wina dan pada 1919
diangkat menjadi profesor hukum publik dan administrasi.
Bukan
hanya karirnya yang signifikan pada karir akademisnya, Kalsen juga memiliki
pengaruh yang luar biasa terhadap negaranya karena dia mendapatkan tugas untuk
menyusun konstitusi baru negara Austria. Dan pada tahun 1921 ia menjadi anggota
pada Mahkamah Konstitusi Austria dimana ia memiliki pengaruh yang cukup kuat
disini.
Memasuki
tahun 1930 muncul sentimen anti-semit di kalangan Sosialis Kristen yang
menyebabkan Kalsen diberhentikan dari anggota Mahkamah Konstitusi Austria dan
pindah ke Cologne dan kemudian mengajar Hukum Internasional di University of
Cologne. Ketika Nazi berkuasa situasi berubah dan Kalsen dikeluarkan dari
Universitas tersebut. Kemudian Kalsen hijrah ke Jenewa dan memulai karir
akademiknya di The Institute Universitaire des Hautres Etudes Internasional
hingga tahun 1935.[3]
Kalsen
memutuskan untuk berhijrah menuju Amerika Serikat sekitar tahun 1940 karena
terjadinya perang dunia ke dua dan kemungkinan keterlibatakan negara Swiss
dalam perang tersebut. Pada saat itu ia mengajar di Harvard University sampai tahun 1942. Pada tahun yang sama ia
diakui oleh Roscoe Pound sebagai ahli hukum dunia. Ia pernah menjadi visiting
Professor di Universitas California. Namun, pada saat menjadi visiting profesor
ia bukan di bidang hukum namun di bidang politik. Pada tahun 1945 ia menjadi
resmi menjadi warga negara Amerika Serikat dan menjadi penasehat pada United Nation War Crimes Comission di
Washington dengan tugas utama mengkaji aspek hukum dan menyiapkan teknis
pengadilan Nuremberg.[4]
Kalsen juga pernah menjadi profesor tamu di berbagai universitas bahkan dia
mendapat gelar doktor dari beberapa univeritas. Pada saat pensiun pada tahun
1952 ia masih tetap aktif dan produktif sampai pada akhirnya Kalsen meninggal
di Berkeley 1973 pada usia 92 tahun dengan meninggalkan 400 karya.
Komponen utama
teori Kelsen adalah teori tentang norma. Hukum, menurut Kelsen adalah ilmu
normatif (science of norm). Norma adalah suatu proposisi yang berhubungan
dengan sesuatu yang harus terjadi atau sesuatu yang harus dilakukan (ought to
happen).[5]
Namun, norma bukan "ought proposition" dalam pengertian bahwa norma
tersebut mengharuskan orang untuk berperilaku dalam bingkai moral (in a moral
sense).
llmu hukum
(legal science) menurut Kelsen, bukan untuk memberikan penilaian terhadap norma
atas dasar parameter moral, tapi untuk menafsirkannya secara objektif sebagai bagian
dari sistem hukum. Jadi, dengan pengertian seperti ini, norma bukan hanya
dipahami sebagai suatu rumusan yang melarang atau memerintahkan seseorang untuk
melakukan suatu perbuatan dengan cara tertentu, tapi harus dikemas dalam suatu
rumusan hukum (legal statement) mengenai apa yang akan terjadi apabila
seseorang melakukan perbuatan tersebut. Maka rumusan kalimatnya tidak berbunyi:
"Anda tidak boleh membunuh", melainkan akan berbunyi: "Apa bila
anda melakukan pembunuhan, maka anda akan dihukum".[6]
llmu hukum tidak
berhubungan dengan deskripsi peristiwa yang terjadi di dunia nyata. Dengan
perkataan lain, hukum tidak berhubungan dengan fakta, akan tetapi menyangkut formulasi
suatu kerangka konseptual untuk menentukan dan menetapkan agar suatu peristiwa
atau fakta dapat ditempatkan atau dimasukkan sebagai bagian dari suatu sistem
hukum. Dalam konteks ini norma dipahami sebagai deskripsi atau rumusan tentang
sesuatu yang harus terjadi atau ada dalam suatu sistem hukum. Dalam praktiknya,
norma dapat berbentuk rumusan mengenai perilaku yang diharuskan (required
behaviour), atau dalam bentuk otorisasi yang diberikan kepada suatu lembaga
untuk membuat atau melaksanakan dan menegakkan norma tersebut.[7]
Sebagian pakar
menganggap teori hukum murni sebagai salah satu bentuk atau wujud dari
pemikiran mengenai "hukum yang berbasis kepada akal sehat" (legal common
sense). Dalam konteks ini hukum dipahami sebagai sesuatu (subjek) yang mandiri
tan pa harus mengaitkannya dengan politik atau etik (moral). Oleh karena itu, dalam
pandangan Kelsen, "purity" (kemurnian) harus dipahami bahwa hukum
adalah sesuatu yang harus terpisah dan dipisahkan dari moral, karena moral itu
sendiri bukan hukum. Hukum adalah ilmu yang harus terbebas dari unsur moral,
tapi bukan berarti a moral. Hukum dan moral, menurut Kelsen, memiliki dan
berada dalam wilayah yang berbeda. Dengan menjadikan hukum sebagai sesuatu yang
terbebas dari unsur non-hukum (purity), maka hukum dapat mengartikan dirinya
sebagai "science of norms". Atas dasar inilah Kelsen menyebut
teorinya sebagai teori hukum murni, karena menurut Kelsen, teori ini
menjelaskan hukum hanya dari perspektif hukum dan berusaha untuk menghilangkan
elemen-elemen yang bukan hukum (not strictly law).
Aliran Pemikiran
Hans Kalsen adalah hukum kodrat karena ia berpendapat bahwa hukum berdasarkan
akal pemikiran manusia. Dalam teori hukum murninya ia ingin benar-benar membuat
hukum itu murni tanpa ada tambahan unsur-unsur lainnya.
[1] Nicoletta Bersier Ladavac, 1998,
Hans Kelsen (1881–1973) Biographical Note and Bibliography. European Journal of
International Law, 9(2), 391-400. Hlm. 391.
[2] Ibid.
[3] Atip Latipulhayat, 2014. Khazanah: Hans Kelsen. Padjajaran Jurnal
Ilmu Hukum, 1.1, hlm. 197.
[4] Ibid.
[5] Marett Leiboff & Mark
Thomas, 2009, Legal Theories in
Principle, NSW: Thomson Lawbook Co., him. 99.
[6] Atip latipatulhayat, 2014,Khazanah:
Hans Kelsen, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, hlm. 197-198.
[7] Ibid. Hlm. 198.
No comments:
Post a Comment