Monday, December 10, 2018

Biografi HANS KELSEN beserta Pemikiran dan Aliran Filsafat Hukum

Biografi HANS KELSEN beserta Pemikiran dan Aliran Filsafat Hukum
Hans kalsen merupakan ahli hukum yang sangat hebat. Dia juga seorang pribadi yang luar biasa kualitas yang mengatasi banyak rintangan dan kemunduran dalam hidup yang kaya dalam berbagai peristiwa.[1] Hans kalsen lahir di Praha, 11 Oktober 1881. Keluarga Hans Kalsen memiliki keluarga kelas menengah yang berasal-usul Yahudi berbahasa Jerman. Pada usia tiga tahun, keluarganya pindah ke Wina, dan disinalah Hans Kalsen menempuh studi akademis. Dan pada tahun 1906, Kalsen dianugrahi gelar doktor oleh Universitas Wina.
wikipedia.com
Latar belakang agama Yahudi membuat Kalsen tidak memperoleh banyak kesempatan artinya segala geriknya selalu terbatas. Sehingga, pada tahun 1905, Kalsen masuk agama Katholik sebagai upayanya untuk menghindari masalah integrasi.
Tahun 1905 merupakan tahun penting bagi Kalsen, karena pada tahun ini ia melakukan publikasi buku pertamanya yang berjudul “Die Staatskhre des Dante Alighieri”. Pada tahun 1908, ia menghadiri seminar di Heidelberg yang dipimpin oleh Georg Jellinek yang pada saat itu merupakan otoritas dalam hukum publik. Pada 1911 Kelsen memenuhi syarat sebagai guru dalam hukum publik dan filsafat hukum di Universitas Wina dengan karya besar pertamanya yaitu “Hauptprobleme der Staatsrechtskhre”, sebuah studi 700 halaman tentang teori hukum publik. Pada 1914 ia mendirikan dan mengedit Jurnal Publik hukum Austria (tiga volume).[2]
Selama perang dunia 1 berlangsung, Kalsen bertugas sebagai penasihat militer dan keadilan serta memiliki peran yang sangat penting dalam politik sebagai penasihat hukum. Pada tahun 1918 ia menjadi profesor hukum di Universitas Wina dan pada 1919 diangkat menjadi profesor hukum publik dan administrasi.
      Bukan hanya karirnya yang signifikan pada karir akademisnya, Kalsen juga memiliki pengaruh yang luar biasa terhadap negaranya karena dia mendapatkan tugas untuk menyusun konstitusi baru negara Austria. Dan pada tahun 1921 ia menjadi anggota pada Mahkamah Konstitusi Austria dimana ia memiliki pengaruh yang cukup kuat disini.
      Memasuki tahun 1930 muncul sentimen anti-semit di kalangan Sosialis Kristen yang menyebabkan Kalsen diberhentikan dari anggota Mahkamah Konstitusi Austria dan pindah ke Cologne dan kemudian mengajar Hukum Internasional di University of Cologne. Ketika Nazi berkuasa situasi berubah dan Kalsen dikeluarkan dari Universitas tersebut. Kemudian Kalsen hijrah ke Jenewa dan memulai karir akademiknya di The Institute Universitaire des Hautres Etudes Internasional hingga tahun 1935.[3]
      Kalsen memutuskan untuk berhijrah menuju Amerika Serikat sekitar tahun 1940 karena terjadinya perang dunia ke dua dan kemungkinan keterlibatakan negara Swiss dalam perang tersebut. Pada saat itu ia mengajar di Harvard University sampai tahun 1942. Pada tahun yang sama ia diakui oleh Roscoe Pound sebagai ahli hukum dunia. Ia pernah menjadi visiting Professor di Universitas California. Namun, pada saat menjadi visiting profesor ia bukan di bidang hukum namun di bidang politik. Pada tahun 1945 ia menjadi resmi menjadi warga negara Amerika Serikat dan menjadi penasehat pada United Nation War Crimes Comission di Washington dengan tugas utama mengkaji aspek hukum dan menyiapkan teknis pengadilan Nuremberg.[4] Kalsen juga pernah menjadi profesor tamu di berbagai universitas bahkan dia mendapat gelar doktor dari beberapa univeritas. Pada saat pensiun pada tahun 1952 ia masih tetap aktif dan produktif sampai pada akhirnya Kalsen meninggal di Berkeley 1973 pada usia 92 tahun dengan meninggalkan 400 karya.
Komponen utama teori Kelsen adalah teori tentang norma. Hukum, menurut Kelsen adalah ilmu normatif (science of norm). Norma adalah suatu proposisi yang berhubungan dengan sesuatu yang harus terjadi atau sesuatu yang harus dilakukan (ought to happen).[5] Namun, norma bukan "ought proposition" dalam pengertian bahwa norma tersebut mengharuskan orang untuk berperilaku dalam bingkai moral (in a moral sense).
llmu hukum (legal science) menurut Kelsen, bukan untuk memberikan penilaian terhadap norma atas dasar parameter moral, tapi untuk menafsirkannya secara objektif sebagai bagian dari sistem hukum. Jadi, dengan pengertian seperti ini, norma bukan hanya dipahami sebagai suatu rumusan yang melarang atau memerintahkan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan dengan cara tertentu, tapi harus dikemas dalam suatu rumusan hukum (legal statement) mengenai apa yang akan terjadi apabila seseorang melakukan perbuatan tersebut. Maka rumusan kalimatnya tidak berbunyi: "Anda tidak boleh membunuh", melainkan akan berbunyi: "Apa bila anda melakukan pembunuhan, maka anda akan dihukum".[6]
llmu hukum tidak berhubungan dengan deskripsi peristiwa yang terjadi di dunia nyata. Dengan perkataan lain, hukum tidak berhubungan dengan fakta, akan tetapi menyangkut formulasi suatu kerangka konseptual untuk menentukan dan menetapkan agar suatu peristiwa atau fakta dapat ditempatkan atau dimasukkan sebagai bagian dari suatu sistem hukum. Dalam konteks ini norma dipahami sebagai deskripsi atau rumusan tentang sesuatu yang harus terjadi atau ada dalam suatu sistem hukum. Dalam praktiknya, norma dapat berbentuk rumusan mengenai perilaku yang diharuskan (required behaviour), atau dalam bentuk otorisasi yang diberikan kepada suatu lembaga untuk membuat atau melaksanakan dan menegakkan norma tersebut.[7]
Sebagian pakar menganggap teori hukum murni sebagai salah satu bentuk atau wujud dari pemikiran mengenai "hukum yang berbasis kepada akal sehat" (legal common sense). Dalam konteks ini hukum dipahami sebagai sesuatu (subjek) yang mandiri tan pa harus mengaitkannya dengan politik atau etik (moral). Oleh karena itu, dalam pandangan Kelsen, "purity" (kemurnian) harus dipahami bahwa hukum adalah sesuatu yang harus terpisah dan dipisahkan dari moral, karena moral itu sendiri bukan hukum. Hukum adalah ilmu yang harus terbebas dari unsur moral, tapi bukan berarti a moral. Hukum dan moral, menurut Kelsen, memiliki dan berada dalam wilayah yang berbeda. Dengan menjadikan hukum sebagai sesuatu yang terbebas dari unsur non-hukum (purity), maka hukum dapat mengartikan dirinya sebagai "science of norms". Atas dasar inilah Kelsen menyebut teorinya sebagai teori hukum murni, karena menurut Kelsen, teori ini menjelaskan hukum hanya dari perspektif hukum dan berusaha untuk menghilangkan elemen-elemen yang bukan hukum (not strictly law).
Aliran Pemikiran Hans Kalsen adalah hukum kodrat karena ia berpendapat bahwa hukum berdasarkan akal pemikiran manusia. Dalam teori hukum murninya ia ingin benar-benar membuat hukum itu murni tanpa ada tambahan unsur-unsur lainnya.




[1] Nicoletta Bersier Ladavac, 1998, Hans Kelsen (1881–1973) Biographical Note and Bibliography. European Journal of International Law, 9(2), 391-400. Hlm. 391.
[2] Ibid.
[3] Atip Latipulhayat, 2014. Khazanah: Hans Kelsen. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 1.1, hlm. 197.
[4] Ibid.
[5] Marett Leiboff & Mark Thomas, 2009, Legal Theories in Principle, NSW: Thomson Lawbook Co., him. 99.
[6] Atip latipatulhayat, 2014,Khazanah:  Hans Kelsen, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, hlm. 197-198.
[7] Ibid. Hlm. 198.

No comments:

Post a Comment