Thursday, March 14, 2019

BIOGRAFI Friedrich Puchta BESERTA PEMIKIRAN DAN ALIRAN FILSAFAT HUKUM

Friedrich Puchta memiliki nama panjang Georg Friedrich Puchta, lahir pada tangal 31 Agustus 1798, Kadolzburg, Bavaria, Jerman. Ia merupakan ahli hukum Jerman mencatat karyanya pada hukum Romawi kuno.[1]
Ayah Puchta bernama Wolfgang Heinrich Puchta (1769–1845), adalah seorang penulis hukum dan hakim distrik. Dari 1811 hingga 1816 Puchta muda sering menghadiri gimnasium di Nürnberg, dan pada 1816 ia pergi ke Universitas Erlangen, Bavaria. Mengambil gelar doktor, ia mendirikan dirinya di sana pada tahun 1820 sebagai seorang guru privatdocent (guru yang tidak diakui oleh universitas) dan pada tahun 1823 diangkat menjadi profesor luar biasa dalam bidang hukum. Pada 1828 ia diangkat sebagai profesor biasa hukum Romawi di Munich; pada 1835 ia mengambil kursi hukum Romawi dan gerejawi di Marburg. Dia meninggalkan jabatan itu untuk Leipzig pada tahun 1837, dan pada tahun 1842 dia menggantikan ahli hukum terkenal Friedrich Karl von Savigny di Universitas Berlin.[2]
Menurut pemikiran Puchta, hukum dapat berbentuk langsung berupa adat istiadat, melalui undang-undang, dan melalui ilmu hukum dengan karya para sarjana hukum ahli. Namun, dalam pembentukan hukum tersebut harus sesuai dengan jiwa bangsa yang bersangkutan.
Menurut Puchta,  keyakinan hukum yang hidup dalam jiwa bangsa harus disahkan melalui kehendak umum masyarakat  yang terorganisasi  dalam negara. Negera  mengesahkan  hukum  itu  dengan  membentuk  undang-undang,  Puchta mengutamakan  pembentukan  hukum dalam negara  sedemikian  rupa,  sehingga akhirnya tidak ada tempat lagi bagi sumber-sumber hukum lainnya, yakni praktik hukum dalam adat-istiadat  bangsa dan pengolahan ilmiah hukum oleh ahli-ahli hukum. Adat-istadat bangsa hanya berlaku sebagai hukum sesudah disahkan oleh negara. Sama halnya dengan pengolahan hukum oleh kaum Yuris, pikiran-pikiran mereka tentang hukum memerlukan pengesahan negara supaya berlaku sebagai hukum. Di lain pihak, yang berkuasa dalam negara tidak membutuhkan dukungan apapun. Ia berhak membentuk undang-undang tanpa bantuan kaum yuris,  tanpa menghiraukan apa yang hidup dalam jiwa orang dan dipraktikkan sebagai adatistiadat.[3]
Jika dianalisis, aliran yang tepat bagi pemikiran Puchta adalah Neo Positivisme karena pemikiran Pucta yaitu hukum dapat berupa adat istiadat langsung dari masyarakat dan keyakinan hukum yang hidup dalam jiwa bangsa harus disahkan melalui kehendak umum masyarakat yang terorganisasi dalam suatu negara.




[1] Adam Augustyn, 2018, Georg Friedrich Puchta, Encyclopædia Britannica, inc.
[2] Prof. Dr. Hans-Peter Haferkamp,2012, Georg Friedrich Puchta, Academia.edu, hlm. 1
[3] DR. H. Rumadi Se, SH, Mhum, 2016, Bahan Ajar Mata  Kuliah Filsafat Hukum, Modul Filsafat Hukum, hlm. 33-34.

No comments:

Post a Comment