Friedrich Puchta memiliki nama panjang
Georg Friedrich Puchta, lahir pada tangal 31 Agustus 1798, Kadolzburg, Bavaria,
Jerman. Ia merupakan ahli hukum Jerman mencatat karyanya pada hukum Romawi
kuno.[1]
Ayah Puchta bernama Wolfgang Heinrich
Puchta (1769–1845), adalah seorang penulis hukum dan hakim distrik. Dari 1811
hingga 1816 Puchta muda sering menghadiri gimnasium di Nürnberg, dan pada 1816 ia
pergi ke Universitas Erlangen, Bavaria. Mengambil gelar doktor, ia mendirikan
dirinya di sana pada tahun 1820 sebagai seorang guru privatdocent (guru yang
tidak diakui oleh universitas) dan pada tahun 1823 diangkat menjadi profesor
luar biasa dalam bidang hukum. Pada 1828 ia diangkat sebagai profesor biasa
hukum Romawi di Munich; pada 1835 ia mengambil kursi hukum Romawi dan gerejawi
di Marburg. Dia meninggalkan jabatan itu untuk Leipzig pada tahun 1837, dan
pada tahun 1842 dia menggantikan ahli hukum terkenal Friedrich Karl von Savigny
di Universitas Berlin.[2]
Menurut pemikiran Puchta, hukum dapat
berbentuk langsung berupa adat istiadat, melalui undang-undang, dan melalui
ilmu hukum dengan karya para sarjana hukum ahli. Namun, dalam pembentukan hukum
tersebut harus sesuai dengan jiwa bangsa yang bersangkutan.
Menurut Puchta, keyakinan hukum yang hidup dalam jiwa bangsa
harus disahkan melalui kehendak umum masyarakat
yang terorganisasi dalam negara. Negera mengesahkan
hukum itu dengan
membentuk undang-undang, Puchta mengutamakan pembentukan
hukum dalam negara
sedemikian rupa, sehingga akhirnya tidak ada tempat lagi bagi
sumber-sumber hukum lainnya, yakni praktik hukum dalam adat-istiadat bangsa dan pengolahan ilmiah hukum oleh
ahli-ahli hukum. Adat-istadat bangsa hanya berlaku sebagai hukum sesudah
disahkan oleh negara. Sama halnya dengan pengolahan hukum oleh kaum Yuris,
pikiran-pikiran mereka tentang hukum memerlukan pengesahan negara supaya
berlaku sebagai hukum. Di lain pihak, yang berkuasa dalam negara tidak
membutuhkan dukungan apapun. Ia berhak membentuk undang-undang tanpa bantuan
kaum yuris, tanpa menghiraukan apa yang
hidup dalam jiwa orang dan dipraktikkan sebagai adatistiadat.[3]
Jika dianalisis, aliran yang tepat bagi
pemikiran Puchta adalah Neo Positivisme karena pemikiran Pucta yaitu hukum
dapat berupa adat istiadat langsung dari masyarakat dan keyakinan hukum yang
hidup dalam jiwa bangsa harus disahkan melalui kehendak umum masyarakat yang
terorganisasi dalam suatu negara.
[1] Adam Augustyn, 2018, Georg Friedrich Puchta, Encyclopædia
Britannica, inc.
[2] Prof. Dr. Hans-Peter
Haferkamp,2012, Georg Friedrich Puchta,
Academia.edu, hlm. 1
[3] DR. H. Rumadi Se, SH, Mhum, 2016, Bahan Ajar
Mata Kuliah Filsafat Hukum, Modul
Filsafat Hukum, hlm. 33-34.
No comments:
Post a Comment