Wednesday, March 20, 2019

BIOGRAFI Philip Selznick BESERTA PEMIKIRAN DAN ALIRAN FILSAFAT HUKUM

Philip Selznick (8 Januari 1919 - 12 Juni 2010) adalah profesor sosiologi dan hukum di University of California, Berkeley. Seorang penulis mencatat dalam teori organisasi, sosiologi hukum dan administrasi publik, karya Selznick adalah terobosan di beberapa bidang dalam buku-buku seperti The Moral Commonwealth, TVA dan Grass Roots, dan Kepemimpinan dalam Administrasi.
Selznick menerima gelar PhD dalam Sosiologi pada tahun 1947 dari Universitas Columbia. Dia berada di fakultas Universitas California, Berkeley, antara tahun 1952 dan 1984, awalnya dengan Departemen Sosiologi dan kemudian dengan Sekolah Hukum juga. Selznick adalah pendukung utama dari gerakan teori organisasi neo-klasik yang dimulai pada 1930-an. Salah satu makalahnya yang paling berpengaruh, berjudul "Yayasan Teori Organisasi" (1948), memberikan kontribusi besar untuk teori organisasi.



Pemikiran dari Philip Selznick adalah teori hukum represif yang sama juga dengan pemikiran Phillippe Nonet. Teori ini muncul karena adanya masalah-masalah sosial, kemiskinan, kejahatan, pencemaran lingkungan, kerusuhan kaum urban, dan penyalahan kekuasaan oleh pemerintah yang melanda Amerika Serikat pada tahun 1950an.
Memahami kenyataan itu, Philip Selznick kemudian mencoba memasukan unsur-unsur dan pengaruh ilmu sosial kedalam ilmu hukum dengan menggunakan strategi ilmu sosial. Ada perspektif ilmu sosial yang harus diperhatikan untuk bekerjanya hukum secara keseluruhan, sehingga hukum tidak hanya mengandung unsur pemaksaan dan penindasan semata.
Pemikiran hukum responsif  Selznik ini dibedakan tiga klasifikasi dasar dari hukum dalam masyarakat, yaitu hukum sebagai pelayan kekuasaan represif (hukum represif), hukum sebagai institusi tersendiri yang mampu menjinakan represi dan melindungi integritas dirinya (Hukum Otonom), hukum sebagai fasilitator dari berbagai respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial (Hukum Responsif).
Jika dianalisis, pemikiran Philip Selznick lebih masuk kedalam aliran sociological jurisprudenz karena jika diamati pemikiran Nonet ini berusaha merubah hukum dengan ilmu sosial yang semula bersifat menindas dan pemaksaan menjadi lebih humanis.


No comments:

Post a Comment