Philip
Selznick (8 Januari 1919 - 12 Juni 2010) adalah profesor sosiologi dan hukum di
University of California, Berkeley. Seorang penulis mencatat dalam teori
organisasi, sosiologi hukum dan administrasi publik, karya Selznick adalah
terobosan di beberapa bidang dalam buku-buku seperti The Moral Commonwealth,
TVA dan Grass Roots, dan Kepemimpinan dalam Administrasi.
Selznick
menerima gelar PhD dalam Sosiologi pada tahun 1947 dari Universitas Columbia.
Dia berada di fakultas Universitas California, Berkeley, antara tahun 1952 dan
1984, awalnya dengan Departemen Sosiologi dan kemudian dengan Sekolah Hukum
juga. Selznick adalah pendukung utama dari gerakan teori organisasi neo-klasik
yang dimulai pada 1930-an. Salah satu makalahnya yang paling berpengaruh,
berjudul "Yayasan Teori Organisasi" (1948), memberikan kontribusi
besar untuk teori organisasi.
Pemikiran dari Philip Selznick adalah
teori hukum represif yang sama juga dengan pemikiran Phillippe Nonet. Teori ini
muncul karena adanya masalah-masalah sosial, kemiskinan, kejahatan, pencemaran
lingkungan, kerusuhan kaum urban, dan penyalahan kekuasaan oleh pemerintah yang
melanda Amerika Serikat pada tahun 1950an.
Memahami kenyataan itu, Philip Selznick kemudian
mencoba memasukan unsur-unsur dan pengaruh ilmu sosial kedalam ilmu hukum
dengan menggunakan strategi ilmu sosial. Ada perspektif ilmu sosial yang harus
diperhatikan untuk bekerjanya hukum secara keseluruhan, sehingga hukum tidak
hanya mengandung unsur pemaksaan dan penindasan semata.
Pemikiran hukum responsif Selznik ini dibedakan tiga klasifikasi dasar
dari hukum dalam masyarakat, yaitu hukum sebagai pelayan kekuasaan represif
(hukum represif), hukum sebagai institusi tersendiri yang mampu menjinakan
represi dan melindungi integritas dirinya (Hukum Otonom), hukum sebagai
fasilitator dari berbagai respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial (Hukum
Responsif).
Jika dianalisis, pemikiran Philip
Selznick lebih masuk kedalam aliran sociological jurisprudenz karena jika
diamati pemikiran Nonet ini berusaha merubah hukum dengan ilmu sosial yang
semula bersifat menindas dan pemaksaan menjadi lebih humanis.
No comments:
Post a Comment