Wednesday, March 20, 2019

BIOGRAFI John Stuart Mill BESERTA PEMIKIRAN DAN ALIRAN FILSAFAT HUKUM

John Stuart Mill adalah putra dari James Mill yang lahir di London pada tahun1806. Mill muda tidak pernah sekolah, namun ayahnya memberi suatu pendidikan yang sangat baik. Terbukti sejak kecil usia 3 tahun sudah diajari bahasa Yunani dan bahasa Latin pada usia 8 tahun, serta ekonomi politik dan logika (termasuk karya asli Aristoteles) pada usia 12 tahun dan mendiskusikannya dengan ayahnya. Selanjutnya Mill mempelajari ekonomi, Demonthenes dan Plato khususnya padametode dan argumentasi.[1]
Sejak kecil John Stuart Mill juga mendapatkan pendidikan langsung dari pamannya Jeremy Betham. Sehingga tidak mengherankan ketika berusia 20 tahun, Mill sudah terkenal sebagai pemimpin gerakan utilitarianisme yang kritis. Disamping itu, ketika bekerja di India Company, Ia selalu meluangkan banyak waktu untuk melakukan pengembaraan intelektual dan menyebarkan ajaran utilitarianisme melalui surat kabar dan jurnal.


John Stuart Mill merupakan pelopor teori ajaran utilitarianism bersama dengan pamannya yaitu Jeremy Bentham. Utilitarianisme menyakini bahwa manusia adalah makhluk sosial yang selalu termovasi dalam hidupnya untuk mendapatkan kebahagiaan dan menjauhi ketidaksenangan dan kebahagiaan individual itu melibatkan individu lainnya yang untuk melakukannya memerlukan pengaturan. Dengan demikian, utilitarianisme sangat erat kaitannya dengan etika praktis dan juga politik praktis.
Tujuan hukum adalah untuk mencapai dan menjamin kebahagiaan bagi masyarakat  ( the greatest  happiness  of  the greatest  number ).  Menurut ulitarianisme, kriteria baik dan buruk yang harus ada di dalam hukum harusnya berasal dari kebahagiaan itu sendiri. Semua instusi poltiik dan publik harus dinilai berdasarkan apa yang dikerjakannya, bukan oleh ide-idenya. Sehingga yang dinilai adalah kemampuan mereka dalam memberikan kebahagiaan kepada masyarakat, bukan karena kesesuaiannya dengan hak-hak alamiahnya atau keadilan yang mutlak. Ulitarianisme didasarkan kepada doktrin hedonisme yang memandang bahwa manusia adalah makhluk yang berkesadaran, makhluk yang memiliki perasaan dan sensivitas. Prinsip kemanfaatan ditujukan untuk menguji dan mengevaluasi segala kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Fungsi negara menurut ulitarianisme harus merealisasikan kebahagiaan sebanyak banyaknya bagi masyarakat dan ini merupakan fungsi alat, bukan fungsi tujuan.[2]
John Stuart Mill berpendapat bahwa meskipun standar keadilan itu harus didasarkan kepada nilai kemanfaatannya, namun esensi keadilan itu harus berasal dari dua perasaan yaitu dorongan mempertahankan diri dan perasaan simpati.[3] Rasa keadilan juga dimaksudkan sebagai imbalan atau bahkan balasan atas tindakan kejahatan. Hasrat membela korban kejahatan, bukan hanya didasarkan kepada alasan personal, tapi juga karena perbuatan tersebut menyakini anggota masyarakat lainnya dan kita bersimpati kepadanya. sekaligus merasakan seandainya hal serupa menimpa diri kita. Keadilan ini, menurut Mill, mencakup semua prasyarat moral yang diperlukan dalam kehidupan yang dianggap sebagai sesuatu yang sakral dan merupakan sebuah kewajiban.


Jika dianalisis, pemikiran John Stuart Mill lebih masuk ke dalam aliran interessenjurisprudenz karena Mill dan pamannya Jeremy Bentham merupakan pengembang dari aliran ini. Seperti pernyataan keduanya bahwa hukum memiliki tujuan untuk memberikan kebahagiaan dan manfaat kepada masyarakat. Dan menurut Mill manfaat disini harus berdasarkan keadilan dengan perasaan.



[1] Anastasia Puspita Wardani, 2012, John Stuart Mill; Utilitarianisme, Scribd, hlm. 8.

[2] Atip Latipatulhayat, 2015, Khazanah: Jeremy Bentham Utilitarianism, Jurnal Ilmu Hukum Padjadaran, hlm. 419.
[3] John S. Mill,1957, Ulitarianism, New York, hlm. 63.


No comments:

Post a Comment