Rudolf von Jhering, Jhering biasa dibaca
atau dieja Ihering, lahir pada tanggal
22 Agustus 1818 di Aurich, Hanover, Jerman. Dia merupakan sarjana hukum Jerman.
Dia mendapat julukan sebagai bapak sosiologis yurisprudensi. Dia mengembangkan
filsafat utilitarianisme sosial yang, dalam menekankan kebutuhan masyarakat,
berbeda dari pendekatan individualis filsuf utilitarian Inggris Jeremy Bentham.
Pada tahun 1852 sampai 1968 Jhering
mengajarkan hukum Romawi di Giessen dan di Göttingen pada tahun 1872, dan di
empat universitas lain untuk periode singkat. Dalam karyanya yang paling
ambisius, Geist des römischen Rechts, 4 vol. (1852–65; “Roh Hukum Romawi”), ia
menguraikan hubungan hukum dengan perubahan sosial. Bahkan lebih berpengaruh
pada abad ke-20 adalah Hukumnya sebagai Sarana untuk Akhir, 2 jilid.
(1877-1983; awalnya dalam bahasa Jerman), yang mempertahankan bahwa tujuan
hukum adalah perlindungan kepentingan individu dan masyarakat dengan mengoordinasikannya
dan dengan demikian meminimalkan kesempatan untuk konflik. Jika konflik tidak
dapat dihindarkan, ia memberikan bobot yang lebih besar kepada
kepentingan-kepentingan masyarakat, sehingga mengundang kritik bahwa ia
menundukkan individu itu kepada masyarakat. Ide-idenya penting untuk
pengembangan "yurisprudensi kepentingan" berikutnya di Jerman.
Menurut pemikiran Jhering, pengertian
hukum di definisikannya hukum sebagai sarana atau alat untuk menjamin
perlindungan kepentingan-kepentingan
tertentu dengan menggunakan paksaan hukum. Ajaran Jhering adalah ego
atau “saya”. Dan menurut Jhering, posisi ego atau saya dalam dunia bersandar
pada tiga proposisi yaitu saya disini untuk saya sendiri, dunia ada untuk saya,
dan saya disini untuk dunia tanpa merugikan saya. Menurut Jhering, entah
negara, masyarakat, maupun individu memiliki tujuan yang sama, yakni memburu
manfaat.
Jika dianalisis pemikiran Jhering masuk
kedalam aliran interessenjurisprudenz karena pemikiran Jhering yaitu hukum
adalah upaya dalam menjamin atau melindungi kepentingan-kepentingan tertentu.
Jika kita membaca pengertian dari interessenjurisprudenz merupakan aliran yang
berbasis kepentingan. Dalam hal ini pemikiran Jhering lebih menekankan kepada
kepentingan dalam mencari manfaat dalam hidup dengan hukum.
No comments:
Post a Comment