Wednesday, March 20, 2019

BIOGRAFI Rudolf von Jhering BESERTA PEMIKIRAN DAN ALIRAN FILSAFAT HUKUM

Rudolf von Jhering, Jhering biasa dibaca atau dieja Ihering, lahir  pada tanggal 22 Agustus 1818 di Aurich, Hanover, Jerman. Dia merupakan sarjana hukum Jerman. Dia mendapat julukan sebagai bapak sosiologis yurisprudensi. Dia mengembangkan filsafat utilitarianisme sosial yang, dalam menekankan kebutuhan masyarakat, berbeda dari pendekatan individualis filsuf utilitarian Inggris Jeremy Bentham.
Pada tahun 1852 sampai 1968 Jhering mengajarkan hukum Romawi di Giessen dan di Göttingen pada tahun 1872, dan di empat universitas lain untuk periode singkat. Dalam karyanya yang paling ambisius, Geist des römischen Rechts, 4 vol. (1852–65; “Roh Hukum Romawi”), ia menguraikan hubungan hukum dengan perubahan sosial. Bahkan lebih berpengaruh pada abad ke-20 adalah Hukumnya sebagai Sarana untuk Akhir, 2 jilid. (1877-1983; awalnya dalam bahasa Jerman), yang mempertahankan bahwa tujuan hukum adalah perlindungan kepentingan individu dan masyarakat dengan mengoordinasikannya dan dengan demikian meminimalkan kesempatan untuk konflik. Jika konflik tidak dapat dihindarkan, ia memberikan bobot yang lebih besar kepada kepentingan-kepentingan masyarakat, sehingga mengundang kritik bahwa ia menundukkan individu itu kepada masyarakat. Ide-idenya penting untuk pengembangan "yurisprudensi kepentingan" berikutnya di Jerman.


Menurut pemikiran Jhering, pengertian hukum di definisikannya hukum sebagai sarana atau alat untuk menjamin perlindungan kepentingan-kepentingan  tertentu dengan menggunakan paksaan hukum. Ajaran Jhering adalah ego atau “saya”. Dan menurut Jhering, posisi ego atau saya dalam dunia bersandar pada tiga proposisi yaitu saya disini untuk saya sendiri, dunia ada untuk saya, dan saya disini untuk dunia tanpa merugikan saya. Menurut Jhering, entah negara, masyarakat, maupun individu memiliki tujuan yang sama, yakni memburu manfaat.
Jika dianalisis pemikiran Jhering masuk kedalam aliran interessenjurisprudenz karena pemikiran Jhering yaitu hukum adalah upaya dalam menjamin atau melindungi kepentingan-kepentingan tertentu. Jika kita membaca pengertian dari interessenjurisprudenz merupakan aliran yang berbasis kepentingan. Dalam hal ini pemikiran Jhering lebih menekankan kepada kepentingan dalam mencari manfaat dalam hidup dengan hukum.


No comments:

Post a Comment