Thursday, March 14, 2019

BIOGRAFI Oliver Wendell Holmes BESERTA PEMIKIRAN DAN ALIRAN FILSAFAT HUKUM

Oliver Wendell Holmes lahir di Cambridge, Massachusetts, pada tanggal 29 Agustus 1809, berasal dari sebuah keluarga New England yang mapan. Ayahnya bernama Abiel Holmes, yang merupakan seorang pendeta di Gereja Kongregasi Pertama. Ibunya bernama Sarah Wendell, anak perempuan dari seorang pedagang Boston, berasal dari garis panjang leluhur Belanda yang menetap di New England. Meskipun ayahnya adalah seorang Calvinis (pengikut studi iman iman Yohanes Calvin, yang sangat menekankan kekuatan tertinggi Allah dan pengetahuan-Nya tentang masa depan seorang percaya) dengan pelatihan, ia sangat terbuka untuk orang Kristen dari semua agama. Dia adalah seorang pria yang berpikiran sehat dan seorang ayah yang berpendidikan tinggi, memiliki perpustakaan dua ribu buku untuk anak-anaknya untuk dibaca. Oliver adalah anak keempat dari lima anak Holmes, dengan tiga kakak perempuan dan satu adik laki-laki. Perumpamaan klasik Paul Bunyan (cerita simbolis) memiliki dampak besar pada pandangan religius seumur hidup Oliver. Dia menolak banyak ide Calvinis yang dikelilinginya pada masa kanak-kanak, dan kemerdekaan ini sering condong ke arah pemberontakan.
Pada usia lima belas Oliver menghadiri Phillips Andover Academy. Pada tahun pertama dia langsung populer bersama dengan guru-gurunya ketika dia menerjemahkan Virgil (70–19 B.C.E.) Aeneid dari Latin ke Bahasa Inggris. Ada kemungkinan ayah Oliver menganggap fokus Calvinis di Andover akan membuat menteri keluar dari Oliver, tetapi Oliver kemudian menulis dalam Life and Letters, "Saya mungkin telah menjadi menteri sendiri, jika seorang pendeta (tertentu) tidak melihat dan berbicara begitu seperti seorang pengurus.[1]
Setelah lulus pada tahun 1866 dari Harvard Law School (yang ia temukan lembaga yang sangat tidak menarik), Holmes secara singkat mempraktekkan hukum dan kemudian mengabdikan dekade berikutnya untuk persiapan kuliah tentang sejarah dan struktur hukum umum. Kuliah-kuliah ini, yang diterbitkan sebagai The Common Law pada tahun 1881, memberinya ketenaran yang langgeng. Dia menekankan bahwa 'kehidupan hukum itu tidak logis: ia telah menjadi pengalaman' dan bahwa hukum berkembang sesuai dengan 'kebutuhan yang dirasakan saat itu' daripada menurut set tempat deduktif.[2]
Setelah mengajar secara singkat di Harvard Law School, Holmes diangkat pada tahun 1882 manjadi anggota Mahkamah Pengadilan Tertinggi Massachusetts di mana ia menjabat sampai Presiden Theodore Roosevelt mengangkatnya ke Mahkamah Agung AS pada tahun 1902. Ia melayani di Pengadilan itu sampai 1932. Meskipun banyak dari sebagian besar opini penting ditulis sebagai pihak yang berbeda pendapat, dia mungkin adalah anggota paling penting dari Pengadilan selama masa jabatannya yang panjang karena pendapat ini mencerminkan dan membentuk kesadaran waktu.[3]
Dalam pemikiran Holmes tentang hukum, dia berkata "life law- has not been logic, it is experience". Dalam hukum Holmes lebih menekankan pada pentingnya experience, sebagai masukan dalam upaya mengembangkan penalaran  hukum, agar dengan demikian pemikiran-pemikiran yuridis bisa lebih realistik. Semua itu dilakukan dalam upaya memfungsikan hukum agar lebih bernuansa sosiologik, dan dapat mendatangkan manfaat sebagai a bit wit of social engineering yang lebih bersifat futuristik demi terwujudnya kehidupan yang lebih mendatangkan kemaslahatan masa depan. Dalam penanganan dan penyelesaian perkara, amat diharapkan agar orang tidak hanya berhenti pada putusan tentang akibat hukumnya akan tetapi juga berpikir tentang akibat sosialnya.[4]
Jika dianalisis, pemikiran Holmes masuk ke dalam aliran sociological jurisprudence, karena dengan realisme atau kenyataan berdasarkan pengalaman merupakan upaya untuk memberikan manfaat terhadapa kehidupan manusia yang lebih baik. Pengertian sociological jurispruence sendiri yaitu aliran yang memberi tekanan pada fungsi praktis dari hukum bagi perubahan kehidupan sosial. Holmes tersebut mendasarkan pemikirannya pada suatu konsepsi radikal mengenai proses peradilan. Proses peradilan disini sangat ditekan untuk kepentingan sosial, agar masyarakat mendapatkan hak keadilannya,




[1] Hoyt, Edwin Palmer. The Improper Bostonian: Dr. Oliver Wendell Holmes. New York : Morrow, 1979.
[2] Eric Foner and John A. Garraty,2009, Oliver Wendell Holmes, HISTORY, A&E Television Networks
[3] Ibid.
[4] Supriyanta,2010 Realisme Hukum Dan Kritiknya Terhadap Positivisme Hukum, Dinamika Hukum Vol 1, No 1,

No comments:

Post a Comment