Wednesday, March 20, 2019

BIOGRAFI John Locke BESERTA PEMIKIRAN DAN ALIRAN FILSAFAT HUKUM

John Locke dilahirkan tahun 1632 di Wrington, Inggris. Locke hidup dalam sebuah kondisi sosial politik yang kurang kondusif di Inggris. Krisis politik yang terjadi antara pihak kerajaan dengan parlemen telah menyulut berbagai persoalan sosial antara pihak kerajaan dengan para politisi Inggris yang berada di Parlemen. Orang tuanya merupakan seorang ahli hukum yang memihak kepada parlemen menentang kerajaan yang dipimpin oleh King Charles-I .Dari data ini dapat dipahami bahwa sejak kecil Locke hidup dalam sebuah keluarga yang berpendidikan. Kondisi ini ternyata telah mendorong Locke untuk memahami dan mencermati realitas sosial politik yang ada sehingga ia sendiri kemudian ikut terlibat dalam gerakan-gerakan moral dan politik di kampusnya.[1] John Locke dikenal sebagai seorang yang suka membela kaum lemah, selalu mengkampanyekan pemerintahan yang konstitusional, kebebasan pers, toleransi bagi para penganut agama dan pembaharuan pendidikan.[2]



Pemikiran John Locke terhadap negara tertulis dalam bukunya yang berjudul Two Treatises of Civil Government, penulisan buku ini dilatat belakangi oleh kehidupan politik Inggris dan Perancis abad XVII (17) yang didominasi oleh wacana monarki absolut. Sejarah Inggris memandang bahwa doktrin monarki absolut adalah jalan keluar  terhadap kekacauan sosial politik akibat perang saudara dan perang-perang agama yang kerap terjadi pada masa itu. Monarki absolut dilandasi atas kepercayaan bahwa kekuasaan raja memiliki sifat ilahi dan suci karena Tuhan yang telah menganugrahkan kekuasaan tersebut kepada raja dan kepercayaan ini kemudian terkenal dengn sebutan hak-hak ketuhanan raja.  Pandangan ini dilandasi oleh pemikiran bahwa monarki absolut merupakan bentuk pemerintahan paling sesuai dengan kodrat hukum alam. Sementara itu, John Locke Locke hadir sebagai penentang gigih terhadap monarki absolut di negaranya. John Locke menganggap bahwa monarki absolut bertentangan dengan prinsip civil society yang diyakininya .  Civil society yaitu bentuk masyarakat yang merupakan gugatan terhadap institusi superiort yang semula diciptakan untuk mengatasi supremasi naturalistik, membatasi wilayah dan ruang geraknya.  Dari sinilah sebenarnya letak permusuhan intelektual Locke dengan Sir Robert Filmer, penyokong utama paham absolutisme kekuasaan monarki Eropa Abad XVII yang dituangkan dalam karyanya Patriarcha. 


John Locke dimulai dengan menggambarkan keadaan alam , gambar jauh lebih stabil dari Thozas Hobbes negara “perang bagi setiap orang melawan setiap orang,” dan berpendapat bahwa semua manusia diciptakan sama dalam keadaan alam oleh Tuhan. Dari ini, ia melanjutkan dengan menjelaskan kenaikan hipotetis properti dan peradaban, dalam proses menjelaskan bahwa satu-satunya pemerintah yang sah adalah mereka yang memiliki persetujuan rakyat. Oleh karena itu setiap pemerintah bahwa aturan-aturan tanpa persetujuan dari orang dapat secara teori digulingkan.  Sehingga dalam Second Treatise Locke mengembangkan sejumlah tema penting yaitu: keadaan alamiah ,dimana individu tidak berkewajiban untuk mematuhi satu sama lain, penaklukan dan perbudakan, properti, pemerintahan perwakilan, dan hak revolusi. Locke membagi perkembangan masyarakat menjadi tiga, yakni keadaan alamiah (the state of nature), keadaan perang (the state of war), dan negara (commonwealth).
Jika dianalisis, Pemikiran John Locke termasuk ke dalam aliran legal positivism,dimana dalam teorinya John Locke menyangka tiga tesis natural law. Bagi John Locke,hukum adalah kenyataan yuridis semata-mata dihasilkan oleh otoritas negara,serta tidak memiliki asosiasi mutlak dengan nilai-nilai moral.



[1] Juhari, 2013, Muatan Sosiologi Dalam Pemikiran Filsafat John Locke, Jurnal Al-Bayan
Vol. 19, No. 27, hlm. 9.
[2] Harold H Titus,dkk, Living Issues in Philosophy, Alih bahasa Prof Dr H M Rasjidi, (PersoalanPersoalan Filsafat), cet.I, Bulan Bintang,Jakarta, hlm.174.


No comments:

Post a Comment