John
Locke dilahirkan tahun 1632 di Wrington, Inggris. Locke hidup dalam sebuah
kondisi sosial politik yang kurang kondusif di Inggris. Krisis politik yang
terjadi antara pihak kerajaan dengan parlemen telah menyulut berbagai persoalan
sosial antara pihak kerajaan dengan para politisi Inggris yang berada di
Parlemen. Orang tuanya merupakan seorang ahli hukum yang memihak kepada
parlemen menentang kerajaan yang dipimpin oleh King Charles-I .Dari data ini
dapat dipahami bahwa sejak kecil Locke hidup dalam sebuah keluarga yang
berpendidikan. Kondisi ini ternyata telah mendorong Locke untuk memahami dan
mencermati realitas sosial politik yang ada sehingga ia sendiri kemudian ikut
terlibat dalam gerakan-gerakan moral dan politik di kampusnya.[1] John
Locke dikenal sebagai seorang yang suka membela kaum lemah, selalu mengkampanyekan
pemerintahan yang konstitusional, kebebasan pers, toleransi bagi para penganut
agama dan pembaharuan pendidikan.[2]
Pemikiran
John Locke terhadap negara tertulis dalam bukunya yang berjudul Two Treatises
of Civil Government, penulisan buku ini dilatat belakangi oleh kehidupan
politik Inggris dan Perancis abad XVII (17) yang didominasi oleh wacana monarki
absolut. Sejarah Inggris memandang bahwa doktrin monarki absolut adalah jalan
keluar terhadap kekacauan sosial politik
akibat perang saudara dan perang-perang agama yang kerap terjadi pada masa itu.
Monarki absolut dilandasi atas kepercayaan bahwa kekuasaan raja memiliki sifat
ilahi dan suci karena Tuhan yang telah menganugrahkan kekuasaan tersebut kepada
raja dan kepercayaan ini kemudian terkenal dengn sebutan hak-hak ketuhanan
raja. Pandangan ini dilandasi oleh
pemikiran bahwa monarki absolut merupakan bentuk pemerintahan paling sesuai
dengan kodrat hukum alam. Sementara itu, John Locke Locke hadir sebagai
penentang gigih terhadap monarki absolut di negaranya. John Locke menganggap
bahwa monarki absolut bertentangan dengan prinsip civil society yang
diyakininya . Civil society yaitu bentuk
masyarakat yang merupakan gugatan terhadap institusi superiort yang semula
diciptakan untuk mengatasi supremasi naturalistik, membatasi wilayah dan ruang
geraknya. Dari sinilah sebenarnya letak
permusuhan intelektual Locke dengan Sir Robert Filmer, penyokong utama paham
absolutisme kekuasaan monarki Eropa Abad XVII yang dituangkan dalam karyanya
Patriarcha.
John
Locke dimulai dengan menggambarkan keadaan alam , gambar jauh lebih stabil dari
Thozas Hobbes negara “perang bagi setiap orang melawan setiap orang,” dan
berpendapat bahwa semua manusia diciptakan sama dalam keadaan alam oleh Tuhan.
Dari ini, ia melanjutkan dengan menjelaskan kenaikan hipotetis properti dan
peradaban, dalam proses menjelaskan bahwa satu-satunya pemerintah yang sah
adalah mereka yang memiliki persetujuan rakyat. Oleh karena itu setiap
pemerintah bahwa aturan-aturan tanpa persetujuan dari orang dapat secara teori
digulingkan. Sehingga dalam Second
Treatise Locke mengembangkan sejumlah tema penting yaitu: keadaan alamiah
,dimana individu tidak berkewajiban untuk mematuhi satu sama lain, penaklukan
dan perbudakan, properti, pemerintahan perwakilan, dan hak revolusi. Locke
membagi perkembangan masyarakat menjadi tiga, yakni keadaan alamiah (the state
of nature), keadaan perang (the state of war), dan negara (commonwealth).
Jika
dianalisis, Pemikiran John Locke termasuk ke dalam aliran legal
positivism,dimana dalam teorinya John Locke menyangka tiga tesis natural law.
Bagi John Locke,hukum adalah kenyataan yuridis semata-mata dihasilkan oleh otoritas
negara,serta tidak memiliki asosiasi mutlak dengan nilai-nilai moral.
[1] Juhari, 2013, Muatan Sosiologi Dalam Pemikiran Filsafat
John Locke, Jurnal Al-Bayan
Vol.
19, No. 27, hlm. 9.
[2] Harold H Titus,dkk, Living Issues in Philosophy, Alih bahasa
Prof Dr H M Rasjidi, (PersoalanPersoalan Filsafat), cet.I, Bulan
Bintang,Jakarta, hlm.174.
No comments:
Post a Comment