Philippe Nonet lahir dan dibesarkan di
Belgia, di mana ia memperoleh gelar sarjana hukum (Doctorat en Droit) pada
tahun 1961. Ia belajar dan mengajar di departemen sosiologi di UC Berkeley
sebelum bergabung dengan fakultas Boalt pada tahun 1977. Bidang keahlian
utamanya adalah yurisprudensi.[1]
Nonet adalah Charge de Cours di
Universite Catholique de Louvain dari tahun 1966 hingga 1970 dan seorang profesor
tamu di Universitas Bremen pada tahun 1981. Ia adalah penulis Keadilan
Administratif dan Hukum dan Masyarakat dalam Transisi (dengan profesor Boalt
Phillip Selznick).[2]
Pemikiran dari Phillippe Nonet adalah
teori hukum represif yang juga dipelopori oleh Selznick. Teori ini mucul karena
adanya masalah-masalah sosial, kemiskinan, kejahatan, pencemaran lingkungan,
kerusuhan kaum urban, dan penyalahan kekuasaan oleh pemerintah yang melanda
Amerika Serika pada tahun 1950an.
Memahami kenyataan itu, Nonet dan
Selznick kemudian mencoba memasukan unsur-unsur dan pengaruh ilmu sosial
kedalam ilmu hukum dengan menggunakan strategi ilmu sosial. Ada perspektif ilmu
sosial yang harus diperhatikan untuk bekerjanya hukum secara keseluruhan,
sehingga hukum tidak hanya mengandung unsur pemaksaan dan penindasan semata.
Pemikiran hukum responsif Nonet dan
Selznik ini dibedakan tiga klasifikasi dasar dari hukum dalam masyarakat, yaitu
hukum sebagai pelayan kekuasaan represif (hukum represif), hukum sebagai
institusi tersendiri yang mampu menjinakan represi dan melindungi integritas
dirinya (Hukum Otonom), hukum sebagai fasilitator dari berbagai respon terhadap
kebutuhan dan aspirasi sosial (Hukum Responsif).
Jika dianalisis,
pemikiran Nonet lebih masuk kedalam aliran sociological jurisprudenz karena
jika diamati pemikiran Nonet ini berusaha merubah hukum dengan ilmu sosial yang
semula bersifat menindas dan pemaksaan menjadi lebih humanis.
[1] Barkeley Law University of
California, Phillippe Nonet PROFESSOR OF
LAW (EMERITUS),( https://www.law.berkeley.edu/our-faculty/faculty-profiles/philippe-nonet/ , diakses pada tanggal 14
November 2018).
[2] Ibid.
No comments:
Post a Comment