Thursday, March 14, 2019

BIOGRAFI Karl Marx BESERTA PEMIKIRAN DAN ALIRAN FILSAFAT HUKUM

Karl Heinrich Marx lahir di kota Trier di distrik Moselle, Prussian Rhineland, Jerman, pada tanggal 5 Mei 1818. Dilihat dari silsilah keluarga, Marx termasuk keturunan rabbi Yahudi dari garis keturunan ibunya yang bernama Henrietta. Ayahnya bernama Heinrich seorang pengacara sukses dan terhormat di Trier. Marx dan keluarganya penganut Kristen Protestan .
Kepribadian Marx sangat berbeda dengan ayahnya. Marx memiliki bakat intelektual, tetapi keras kepala, kasar, agak liar dan jarang mengedepankan perasaan. Pada usia delapan belas tahun, sesudah mempelajari hukum selama satu tahun di Universitas Bonn, Marx pindah ke Universitas Berlin. Di Universitas Berlin Marx berkenalan dengan pemikiran-pemikiran Hegel. Meskipun pada waktu itu Hegel telah meninggal tetapi semangat dan filsafat yang diwariskannya masih diminati dan menguasai pemikiran filsafat dan sosial di Eropa.[1]
Karl Marx merupakan pencetus dari paham atau teori marxisme yang merupakah paham yang bertujuan untuk memperjuangkan kaum Proletar untuk melawan kaum Borjuis. Teori marxisme secara umum dipandang sebagai dasar ideologi komunisme. Dalam bukunya The Manifesto of the Communist Party yang di terbitkan pada tanggal 21 February 1845 merupakan salah satu bentuk  manifesto politik mengenai teori komunis yang menekankan pada perjuangan kelas dan kesejahteraan ekonomi.[2]
Teori marxisme yang dibangun oleh Karl Marx ini sangat dipengaruhi oleh filsafat dialektika Hegel. Menurut Marx dalam sebuah masyrakat terdapat dua kelas/kaum yaitu kaum yang memiliki alat produksi (Borjuis) dan kaum yang tidak memiliki alat produksi (Proletar). Kaum borjuis merupakan kelompok yang memiliki keadaan ekonomi yang baik dan kuat. Sangat berbanding terbalik dengan kaum proletar yang memiliki keadaan tidak punya apa-apa. Karena ketidakmampuan ekonomi kaum proletar mereka sering diperbudak oleh kaum borjuis.
Marx beranggapan bahwa keadilan di hukum hanyalah omong kosong, karena pada kenyataannya hukum hanya melayani orang yang berada seperti dalam ekonomi yang menguasai segalanya adalah pemilik modal. Sedangkan orang yang tidak punya hanya mengikuti alurnya saja, seperti buruh hanya mengikuti kebikjakan dari sang pemilik modal. Maka dari itu tujuan adanya teori marxisme oleh Marx adalah untuk memberi kesempatan dan keadilan yang sama kepada kaum proletar untuk memiliki kehidupan yang baik.
Aliran yang tepat bagi pemikiran Marx adalah legal Maxisme yang merupakan sebuah aliran yang memang dikembangkan oleh Marx itu sendiri. Aliran ini sangat mendukung pemikiran marx karena dalam aliran ini dijelaskan bahwa barangsiapa yang memiliki kekuatan dalam bidang ekonomi maka dia  yang akan memimpin atau berkuasa.




[1] Yohanes Bahari, 2010, Karl Marx : Sekelumit Tentang Hidup Dan Pemikirannya, Jurnal Pendidikan Sosiologi Dan Humaniora Vol. 1. No. 1., hlm. 1.
[2] Nurwahyu Puspita Sari Ayhu, 2018, Marxisme, Academia.edu, hlm. 1.

No comments:

Post a Comment