Thursday, March 14, 2019

BIOGRAFI Thomas Hobbes BESERTA PEMIKIRAN DAN ALIRAN FILSAFAT HUKUM

Thomas Hobbes lahir di Malmesburry, London pada tanggal 15 April 1588. Pada tahun 1603-1608, Hobbes belajar di Magdalen Hall, Oxford pada usia 14 tahun. Menurut kesaksian pribadi  Hobbes,  ia  tidak  menyukai  pelajaran fisika dan logika Aristoteles. Ia  lebih  suka membaca mengenai  eksplorasi  terhadap penemuan tanah-tanah baru serta mempelajari  petapeta bumi dan bintang-bintang.  Karena itulah, astronomi adalah bidang sains yang mendapat perhatian  dari  Hobbes,  dan  terus  digeluti  oleh  Hobbes. Kemudian  pada  masa  kemudian, Hobbes juga menyesali karena ia tidak mempelajari matematika saat menempuh pendidikan di Oxford.[1]
Francis  Bacon yang merupakan seorang  filsuf  empirisme  terkenal  selain  Hobbes.  Hobbes  pernah menjadi  sekretaris dari  Bacon. Setelah menempuh pendidikan,  Hobbes  mendapat  pekerjaan sebagai  pengajar  bangsawan,  yakni  keluarga  Cavendish.  Murid  Hobbes  adalah  William Cavendish  yang  merupakan  pewaris  keluarga  tersebut.  Selain  sebagai  guru,  Hobbes  juga berperan sebagai sekretaris, teman, dan bendahara dari William Cavendish. 
Pada tahun 1614-1615, Hobbes  dan William melakukan perjalanan ke Perancis dan Italia,  di  mana keduanya mempelajari bahasa Italia. Sepulangnya ke Inggris pada tahun 1616, Cavendish berhubungan dengan Francis  Bacon dan Hobbes  sempat  melakukan beberapa pekerjaan sekretariat  untuk Bacon. Bersama  dengan  William,  Hobbes  berkenalan  dengan  dunia politik,  baik  dalam pemikiran maupun praktik. William pada tahun 1614 dan 1621 merupakan anggota parlemen sehingga Hobbes dipastikan turut serta dalam sidang-sidang parlemen.
Periode  1630-an  adalah  tahun-tahun  penting  di  dalam perkembangan  intelektual Hobbes.  Di  periode  inilah  perhatian  Hobbes  terhadap  sains,  khususnya  optic  mulai berkembang. Selain itu, pemikiran filsafat politik Hobbes juga mulai berkembang, sebagaimana terlihat dari buku “Elemen-elemen Hukum” yang dikeluarkannya pada akhir decade 1630-an.
Setelah Hobbes kembali ke Inggris pada bulan Oktober 1636, ia banyak menggunakan waktunya untuk karya-karya filsafat. Salah satu karya sains-filsafat Hobbes yang paling awal adalah sebuah manuskrip tentang optic yang berjudul “Latin Optical MS” (1640). Hobbes juga menulis manuskrip lain tentang metafisika dan epistimologi. Pekerjaan Hobbes dalam bidang sains dan metafisika terhenti pada akhir tahun decade 1630-an karena situasi politik.
Pada  tahun  1637, kekuasaan  absolute  Raja  Charles  I  mulai  dipersoalkan.  Hobbes memperlihatkan dukungan kepada raja dengan mendedikasikan buku “Elemen-elemen Hukum” untuk menjawab persoalan kekuasaan absolute.  Kedua karya Hobbes yang berikutnya “De Cive” dan “Leviathan”, mengembangkan lebih lanjut pemikiran dalam buku tersebut, meskipun esensi ketiganya sama. Dia meninggal pada 4 Desember 1679 di Hardwick Hall, Derbyshire.[2]
Thomas Hobbes memiliki pemikiran bahwa negara merupakan sumber hukum tunggal, namun ia tetap mengindahkan norma-norma hukum alam. Hukum alam menurut Hobbes merupakan tatanan yang terdiri dari aturan-aturan bijak, harus menjadi panduan bagi negara dalam mengeluarkan perintah berupa hukum positif.
Bagi Hobbes menghadapi individu yang bernaluri srigala, tidak perlu menggunakan cara-cara licik dan tangan besi. Cukuplah dengan perintah-perintah hukum yang tegas dan fair, serta ditegakkan secara nyata, maka akan tercipta keamanan dan kedamaian dalam hidup bersama.
Negara, menurut Hobbes, butuh kekuasaan yang cukup besar untuk menegakkan hukum secara efektif. Tanpa kekuasaan yang efektif untuk menegakkan hukum, maka tiap individu akan kembali pada naluri aslinya, yang menjadi srigala bagi yang lain. Tanpa kekuasaan penguasa yang cukup kuat, maka hukum tidak berarti apa-apa. Dimana tidak ada kekuasaan disitu maka tidak ada hukum. Dan dimana tidak ada hukum, disitu tidak ada keadilaan. Berikut kata Hobbes.[3]
Jika di analisis aliran dalam pemikiran Hobbes lebih masuk ke dalam aliran legal positivism karena pernyataan hobbes yang mengakui posisi negara sebagai hukum tunggal. Dan pengerian legal positivism merupakan hukum adalah kenyataan yuridis semata-mata dihasilkan oleh otoritas negara, serta tidak memiliki asosiasi mutlak dengan nilai-nilai moral.




[1] Dewi Puspitasari, 2012, Dasar-Dasar Filsafat Riwayat Dan Pemikiran Thomas Hobbes, Makalah. Universitas Negeri Surakarta, hlm. 1.
[2] Tom Sorell, 2018, Thomas Hobbes, Encyclopædia Britannica, inc.
[3] Indah Sri Utari, 2017, Pengantar Filsafat Hukum, CV. Sarnu Untung,  Jawa Tengah, hlm. 17 dan 23.

No comments:

Post a Comment